A.
Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum dan
Distribusi Kekuasaan
Kata
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa
arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
3. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.
Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
5. Distribusi Kekuasaan
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil.
B.
Pengertian Strategi, Politik dan Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
C.
Dasar
Pemikiran Polstranas (Politik dan Strategi nasional)
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Source
:
Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar