Koperasi kredit atau Credit
Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·
asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·
asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·
asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah singkat mengenai koperasi kredit (credit union) yaitu dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan.
Situasi
ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada
penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Melihat
kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan
kepada kaum miskin.
Ternyata
derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara
berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima
derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para
dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Berdasar
pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat
diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara
bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus
digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan
pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk
mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin
akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang
yang saling percaya.
Credit
Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang
pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Dan Credit Union pertama kali muncul
di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Kemudian CU mulai
diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975. Fungsi dan peran koperasi
dengan credit union itu sama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh
perekonomian.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar