Jumat, 26 Desember 2014

PENGAWASAN KOPERASI OLEH OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

Sesuai dengan tugas dan fungsi OJK yaitu :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

     Sesuai dengan judul mengenai pengawasan koperasi oleh OJK,dalam tugas dan fungsi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi untuk Industri keuangan yang sehat.Dan disini pembahasan lebih ditekankan pada pengawasan OJK terhadap koperasi. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pengawasan koperasi oleh OJK dapat dilihat pada link berikut http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro

Dalam link berikut terdapat informasi mengenai Nota Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 mengenai Lembaga Keuangan Mikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar