Sesuai
dengan tugas dan fungsi OJK yaitu :
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Dalam
link berikut terdapat informasi mengenai Nota
Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Koperasi dan UKM tentang Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 mengenai
Lembaga Keuangan Mikro.
Source : http://www.ojk.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar