Berikut ini diuraikan
diuraikan beberapa pengertian tentang koperasi yang disusun secara kronologis
dari beberapa sumber, antara lain :
1.
Undang-undang KOperasi India tahun 1904,
kemudian diperbaharui tahun 1912, memberikan definisi koperasi sebagai berikut
:
Koperasi
adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan ekonomi para anggotanya dengan
prinsip-prinsip koperasi.
2.
Peraturan Koperasi tahun 1949 No. 179
(Terjemahan bebas dari bahasa Belanda), sebagai berikut :
Koperasi
adalah perkumpulan-perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia
yang memerdekakan masuk dan berhentinya orang-orang sebagai anggotanya dan
berdasar atas persamaan, terutama dimaksud memajukan kepentingan-kepentingan
jasmani para anggotanya dengan melakukan perdagangan atau pertukaran
bersama-sama, pembelian keprluan-keperluannnya tanggung menaggung kerugian dan
jiwanya atau pemberian persekot-persekot atau pinjaman dan tentang pendirian
perkumpulan-perkumpulan mana harus dibuat surat akte (surat sah) yamg
didaftarkan atau di umumkan menurut cara yang diterangkan dalam peraturan ini.
3.
Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958 :
Koperasi
ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
yang tidak merupakan konsentrasai modal, dengan ketentuan sebagai berikut :
· Berdasarkan
kekeluargaan (gotong-royong).
· Bertujuan
memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat
dan daerah bekerjanya pada umumnya.
· Dengan
berusaha :
- Mewajibkan
dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
- Mendidik
anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
- Menyelenggarakan
salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian
· Kenaggotaan
berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat
diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan,
setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
· Akte
pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan setelah didaftarkan sebagaimana telah
ditetapkan dalam undang-undang ini.
4.
ILO Recommendation no. 127, 1996 pada
paragraph 12(a) mengatakan tentang definisi koperasi , yaitu :
Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama
untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang
diawasi secara demokratis, member sumbangan yang wajar di dalam modal yang
diperlukan dan menerima bgian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat
dari perusahaan dimana para anggota berperan serta aktif.
5.
Yang terakhir Undang-undang Koperasi No. 12
tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yanga masih berlaku hingga
sekarang.
Koperasi
Indonesia dalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.
Sumber : Buku “KOPERASI
DALAM TEORI DAN PRAKTEK” oleh
Drs.
Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E