Jumat, 21 November 2014

KEMAMPUAN KOPERASI MEMECAHKAN PERSOALAN-PERSOALAN

Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena bebrapa sebab :

1.    Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan / skill dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati soal-soal yang dihadapi.

2.    Karena memiliki pemikiran yang sempit sehingga timbul usaha manipulasi tertentu misalnya dalam tugas-tugas karena kecilnya kesempatan yang ada , maka orang cendetrung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.

3.    Sikap anggota koperasi yang individual (tak percaya lagi pada koperasi) sehingga tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi dan tidak ada tujuan yang harmonis.



Sumber : Buku “MANAJEMEN KOPERASI” edisi 5 oleh Prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com.

HUBUNGAN ANTARA PROSES USAHA KOPERASI DENGAN FUNGSI MANAJEMEN

Perencanaan

          Dalam perencanaan proses usaha ini perlu ditentukan tujuan proses sedemikian rupa hingga serasi dengan tujuan koperasi pada umumnya. Apabila tidak demikian halnya masing-masing bagian nanti akan mencapai tujuannya sendiri-sendiri.

Pengorganisasian

            Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secara jelas.

a.    Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
-       Fungsi Verikal
-       Fungsi Horizontal
Sekaligus ditentukan,

b.    Hubungan fungsi, yaitu tentang :
-       Tanggung jawab jabatan
-       Kekuasaan jabatan
-       Pelaporan, dan

c.    Struktur Organisasi usaha yang dipilih :
-       Garis
-       Garis dan staff
-       Fungsional

Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.

Pengarahan

            Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menkalankan kegiatan-kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan agar tercipta suasana “Fellowership” dikalangan anggota sehingga tujuan akan dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.

Koordinasi

            Koordinasi ditujukan mendatar antara proses-proses usaha dan vertikal menelusuri hierarki pelaksanaan satu-satu proses usaha.

Pengawasan

            hal-hal yang senyatanya terjadi harus diawasi dan dibandingkan sehingga hal-hal yang menyimpang yang tidak dapat ditoleransi perlu dicari sebabnya sehingga dapat dilakukan tindakan korektif.


Sumber : Buku “MANAJEMEN KOPERASI” edisi 5, oleh Prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo,M.Com.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



Struktur kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah Organisasi berasal dari perkataan bahasa Yunani “Organon” yang dimaksud :alat/perkakas. Dengan demikian organisasi dapat siartikan sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Susunan atau struktur organisasi koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :

1.    Dimensi dalam (intern) organisasi koperasi
2.    Dimensi luar (extern) organisasi koperasi

Sesuai dengan UU no. 12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut sebagai alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan badan pemeriksa . namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasihat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intern organisasi koperasi makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manager).

      Dimensi luar organisasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.
Dimensi intern organisasi koperasi secara komperhensif dapat disusun sebagai berikut :

1.    Anggota-anggota
2.    Rapat Anggota
3.    Pengurus
4.    Badan Pemeriksa
5.    Dewan Penasehat
6.    Manager
7.    Kepala Bagian
8.    Pegawai

Sumber : Buku “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK”, oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E

PENGERTIAN KOPERASI DALAM BERBAGAI SUMBER



Berikut ini diuraikan diuraikan beberapa pengertian tentang koperasi yang disusun secara kronologis dari beberapa sumber, antara lain :
1.    Undang-undang KOperasi India tahun 1904, kemudian diperbaharui tahun 1912, memberikan definisi koperasi sebagai berikut :

Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan ekonomi para anggotanya dengan prinsip-prinsip koperasi.

2.    Peraturan Koperasi tahun 1949 No. 179 (Terjemahan bebas dari bahasa Belanda), sebagai berikut :

Koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memerdekakan masuk dan berhentinya orang-orang sebagai anggotanya dan berdasar atas persamaan, terutama dimaksud memajukan kepentingan-kepentingan jasmani para anggotanya dengan melakukan perdagangan atau pertukaran bersama-sama, pembelian keprluan-keperluannnya tanggung menaggung kerugian dan jiwanya atau pemberian persekot-persekot atau pinjaman dan tentang pendirian perkumpulan-perkumpulan mana harus dibuat surat akte (surat sah) yamg didaftarkan atau di umumkan menurut cara yang diterangkan dalam peraturan ini.

3.    Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958 :

Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasai modal, dengan ketentuan sebagai berikut :

·      Berdasarkan kekeluargaan (gotong-royong).
·      Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
·      Dengan berusaha :
-       Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
-       Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
-       Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian
·      Kenaggotaan berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
·      Akte pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan setelah didaftarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

4.    ILO Recommendation no. 127, 1996 pada paragraph 12(a) mengatakan tentang definisi koperasi , yaitu :

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, member sumbangan yang wajar di dalam modal yang diperlukan dan menerima bgian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat dari perusahaan dimana para anggota berperan serta aktif.

5.    Yang terakhir Undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yanga masih berlaku hingga sekarang.

Koperasi Indonesia dalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.

Sumber : Buku  “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK” oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E