Jumat, 21 November 2014

PENGERTIAN KOPERASI DALAM BERBAGAI SUMBER



Berikut ini diuraikan diuraikan beberapa pengertian tentang koperasi yang disusun secara kronologis dari beberapa sumber, antara lain :
1.    Undang-undang KOperasi India tahun 1904, kemudian diperbaharui tahun 1912, memberikan definisi koperasi sebagai berikut :

Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan ekonomi para anggotanya dengan prinsip-prinsip koperasi.

2.    Peraturan Koperasi tahun 1949 No. 179 (Terjemahan bebas dari bahasa Belanda), sebagai berikut :

Koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memerdekakan masuk dan berhentinya orang-orang sebagai anggotanya dan berdasar atas persamaan, terutama dimaksud memajukan kepentingan-kepentingan jasmani para anggotanya dengan melakukan perdagangan atau pertukaran bersama-sama, pembelian keprluan-keperluannnya tanggung menaggung kerugian dan jiwanya atau pemberian persekot-persekot atau pinjaman dan tentang pendirian perkumpulan-perkumpulan mana harus dibuat surat akte (surat sah) yamg didaftarkan atau di umumkan menurut cara yang diterangkan dalam peraturan ini.

3.    Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958 :

Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasai modal, dengan ketentuan sebagai berikut :

·      Berdasarkan kekeluargaan (gotong-royong).
·      Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
·      Dengan berusaha :
-       Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
-       Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
-       Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian
·      Kenaggotaan berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
·      Akte pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan setelah didaftarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

4.    ILO Recommendation no. 127, 1996 pada paragraph 12(a) mengatakan tentang definisi koperasi , yaitu :

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, member sumbangan yang wajar di dalam modal yang diperlukan dan menerima bgian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat dari perusahaan dimana para anggota berperan serta aktif.

5.    Yang terakhir Undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yanga masih berlaku hingga sekarang.

Koperasi Indonesia dalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.

Sumber : Buku  “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK” oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar