Jumat, 21 November 2014

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



Struktur kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah Organisasi berasal dari perkataan bahasa Yunani “Organon” yang dimaksud :alat/perkakas. Dengan demikian organisasi dapat siartikan sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Susunan atau struktur organisasi koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :

1.    Dimensi dalam (intern) organisasi koperasi
2.    Dimensi luar (extern) organisasi koperasi

Sesuai dengan UU no. 12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut sebagai alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan badan pemeriksa . namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasihat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intern organisasi koperasi makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manager).

      Dimensi luar organisasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.
Dimensi intern organisasi koperasi secara komperhensif dapat disusun sebagai berikut :

1.    Anggota-anggota
2.    Rapat Anggota
3.    Pengurus
4.    Badan Pemeriksa
5.    Dewan Penasehat
6.    Manager
7.    Kepala Bagian
8.    Pegawai

Sumber : Buku “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK”, oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar