Perencanaan
Dalam perencanaan proses usaha ini perlu ditentukan
tujuan proses sedemikian rupa hingga serasi dengan tujuan koperasi pada
umumnya. Apabila tidak demikian halnya masing-masing bagian nanti akan mencapai
tujuannya sendiri-sendiri.
Pengorganisasian
Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu
digariskan secara jelas.
a.
Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
- Fungsi
Verikal
- Fungsi
Horizontal
Sekaligus
ditentukan,
b.
Hubungan fungsi, yaitu tentang :
- Tanggung
jawab jabatan
- Kekuasaan
jabatan
- Pelaporan,
dan
c.
Struktur Organisasi usaha yang dipilih :
- Garis
- Garis
dan staff
- Fungsional
Sehingga
diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.
Pengarahan
Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah yang
dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan
itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela
menkalankan kegiatan-kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan
agar tercipta suasana “Fellowership” dikalangan anggota sehingga tujuan akan
dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.
Koordinasi
Koordinasi ditujukan mendatar antara proses-proses usaha
dan vertikal menelusuri hierarki pelaksanaan satu-satu proses usaha.
Pengawasan
hal-hal yang
senyatanya terjadi harus diawasi dan dibandingkan sehingga hal-hal yang
menyimpang yang tidak dapat ditoleransi perlu dicari sebabnya sehingga dapat
dilakukan tindakan korektif.
Sumber : Buku “MANAJEMEN KOPERASI” edisi 5, oleh Prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo,M.Com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar