Minggu, 29 Maret 2015

WAWASAN NUSANTARA

A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa

            Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenarn yang dating dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kemampuan atau kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuan menggunakan akal pikiran dan budi nuraninya terbatas sehingga manusia yang satu dengan manusia yang lain tidak sama kemampuannya. Dalam kehidupan berbangsa dan benegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.

            Suatu bangsa yang sudah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melihat interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propinsional), regional, serta global.

B.   Teori-Teori Kekuasaan

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :

1.    Paham-Paham Kekuasaan

Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

·         Paham Machiavelli (Aabad XVII)
·         Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
·         Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
·         Paham Feuerbach dan Hegel
·         Paham Lenin (Abad XIX)
·         Paham Lucian W. Pye dan Sidney

2.    Teori-teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik  antara lain sebagai berikut :

·         Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
·         Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
·         Pandangan Ajaran Karl Haushofer
·         Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
·         Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
·         Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
·         Ajaran Nicholas J. Spykman

C.   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.

1.    Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. “Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahea : ideology digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

2.    Geopolitik Indonesia

Pemaham tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pilau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

3.    Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Dalam menetukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :

·         Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
·         Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
·         Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
·         Latar belakang pemikiran aspek Kesejahteraan Bangsa Indonesia

Source : Buku Pendidikan Kewarganegaraan


Kamis, 26 Maret 2015

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia

            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

·         Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

·         Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

·         Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

·         Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.

·         Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

·         Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

·         Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

  Source :
Seri Diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Pada Bab ini akan membahas mengenai Pemahaman tentang demokrasi dengan pokok bahasan :

-       Konsep Demokrasi, Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
-       Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

            Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

A.   Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.   BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

             Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
§  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

§  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

                  Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
Ø  Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
Ø  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
Ø  Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Ø  Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

            Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara  harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :

Ø  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
Ø  Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
Ø  Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)


C.   PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



Dan pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.


Perkembangan pendidikan pendahuluan negara bermula dari tahun 1945 dan sampai sekarang untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.


Source :

Seri Diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

Selasa, 24 Maret 2015

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Bangsa dan Negara

       Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Unsur Negara :

a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulan

b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

-          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-          Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-          Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-          Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-          Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-          Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-          Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-          Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-          Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-          Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-          Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-          Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

Serta Kewajiban Warga Negara adalah :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-          Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-          Membayar pajak
-          Menjadi saksi di pengadilan
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Source : Seri Diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
               UUD 1945 dan Amandemen


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1

Pada bab ini Sub pokok bahasannya adalah mengenai :
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum serta tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berikut adalah pembahasannya :

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

   Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

LANDASAN HUKUM MENGENAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

     Adapun landasan hukum mengenai pendidikan kewarganegaraan yaitu :

·         UUD 1945
·     Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·   Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·   Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
·     Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
·     Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
·      KEP/B43/XIII/1967
·    Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·    UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·      Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·      Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
·       KEP/002/II/1985
·        UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·        Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
·        Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 tujuan yaitu :
·  Tujuan Umum yaitu mengenai kemampuan dan pengetahuan dasar mengenai kewarganegaraan.

·   Tujuan Khusus yaitu mengenai pelaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab. 

Source :   UUD 1945 dan Amandemen
                 http://nellaganesar.blogspot.com/2013/05/latar-belakang-dan-tujuan-  pendidikan.html