Kamis, 26 Maret 2015

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Pada Bab ini akan membahas mengenai Pemahaman tentang demokrasi dengan pokok bahasan :

-       Konsep Demokrasi, Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
-       Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

            Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

A.   Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.   BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

             Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
§  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

§  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

                  Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
Ø  Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
Ø  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
Ø  Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Ø  Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

            Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara  harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :

Ø  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
Ø  Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
Ø  Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)


C.   PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



Dan pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.


Perkembangan pendidikan pendahuluan negara bermula dari tahun 1945 dan sampai sekarang untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.


Source :

Seri Diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar