Pada Bab ini akan membahas
mengenai Pemahaman tentang demokrasi dengan pokok bahasan :
-
Konsep Demokrasi, Bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara
-
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela
negara
PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
§ Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
§ Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
Ø Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
Ø Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
Ø Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Ø Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
Ø Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
Ø Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
Ø Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang)
C.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA
NEGARA
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dan pengertian
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan negara bermula dari tahun 1945 dan sampai sekarang untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Source :
Seri Diktat kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar