Selasa, 24 Maret 2015

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1

Pada bab ini Sub pokok bahasannya adalah mengenai :
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum serta tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berikut adalah pembahasannya :

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

   Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

LANDASAN HUKUM MENGENAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

     Adapun landasan hukum mengenai pendidikan kewarganegaraan yaitu :

·         UUD 1945
·     Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·   Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·   Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
·     Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
·     Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
·      KEP/B43/XIII/1967
·    Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·    UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·      Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·      Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
·       KEP/002/II/1985
·        UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·        Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
·        Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 tujuan yaitu :
·  Tujuan Umum yaitu mengenai kemampuan dan pengetahuan dasar mengenai kewarganegaraan.

·   Tujuan Khusus yaitu mengenai pelaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab. 

Source :   UUD 1945 dan Amandemen
                 http://nellaganesar.blogspot.com/2013/05/latar-belakang-dan-tujuan-  pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar