BAB
1
Pada bab ini Sub pokok
bahasannya adalah mengenai :
Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan, landasan hukum serta tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berikut adalah pembahasannya
:
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN
HUKUM MENGENAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum mengenai pendidikan kewarganegaraan
yaitu :
·
UUD 1945
· Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang
kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
· Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD
1945.
· Hak setiap warga negara untuk memperoleh
pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
· Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
(Pangab)
· Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
· KEP/B43/XIII/1967
· Keputusan tersebut menetapkan realisasi
pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan
tinggi.
· UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982
No. 51 TLN 3234
· Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan
Menhankam
· Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
· KEP/002/II/1985
· UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
· Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
· Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 tujuan yaitu :
· Tujuan Umum
yaitu mengenai kemampuan dan pengetahuan dasar mengenai kewarganegaraan.
· Tujuan Khusus
yaitu mengenai pelaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
Source : UUD 1945 dan Amandemen
http://nellaganesar.blogspot.com/2013/05/latar-belakang-dan-tujuan- pendidikan.html
Source : UUD 1945 dan Amandemen
http://nellaganesar.blogspot.com/2013/05/latar-belakang-dan-tujuan- pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar