Pengertian Bangsa dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Unsur Negara :
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulan
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
-
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
-
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
-
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
-
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Serta Kewajiban Warga Negara adalah :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di
sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain–lain.
Source : Seri Diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
UUD 1945 dan Amandemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar