Jumat, 21 November 2014

HUBUNGAN ANTARA PROSES USAHA KOPERASI DENGAN FUNGSI MANAJEMEN

Perencanaan

          Dalam perencanaan proses usaha ini perlu ditentukan tujuan proses sedemikian rupa hingga serasi dengan tujuan koperasi pada umumnya. Apabila tidak demikian halnya masing-masing bagian nanti akan mencapai tujuannya sendiri-sendiri.

Pengorganisasian

            Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secara jelas.

a.    Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
-       Fungsi Verikal
-       Fungsi Horizontal
Sekaligus ditentukan,

b.    Hubungan fungsi, yaitu tentang :
-       Tanggung jawab jabatan
-       Kekuasaan jabatan
-       Pelaporan, dan

c.    Struktur Organisasi usaha yang dipilih :
-       Garis
-       Garis dan staff
-       Fungsional

Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.

Pengarahan

            Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menkalankan kegiatan-kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan agar tercipta suasana “Fellowership” dikalangan anggota sehingga tujuan akan dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.

Koordinasi

            Koordinasi ditujukan mendatar antara proses-proses usaha dan vertikal menelusuri hierarki pelaksanaan satu-satu proses usaha.

Pengawasan

            hal-hal yang senyatanya terjadi harus diawasi dan dibandingkan sehingga hal-hal yang menyimpang yang tidak dapat ditoleransi perlu dicari sebabnya sehingga dapat dilakukan tindakan korektif.


Sumber : Buku “MANAJEMEN KOPERASI” edisi 5, oleh Prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo,M.Com.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



Struktur kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah Organisasi berasal dari perkataan bahasa Yunani “Organon” yang dimaksud :alat/perkakas. Dengan demikian organisasi dapat siartikan sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Susunan atau struktur organisasi koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :

1.    Dimensi dalam (intern) organisasi koperasi
2.    Dimensi luar (extern) organisasi koperasi

Sesuai dengan UU no. 12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut sebagai alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan badan pemeriksa . namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasihat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intern organisasi koperasi makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manager).

      Dimensi luar organisasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.
Dimensi intern organisasi koperasi secara komperhensif dapat disusun sebagai berikut :

1.    Anggota-anggota
2.    Rapat Anggota
3.    Pengurus
4.    Badan Pemeriksa
5.    Dewan Penasehat
6.    Manager
7.    Kepala Bagian
8.    Pegawai

Sumber : Buku “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK”, oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E

PENGERTIAN KOPERASI DALAM BERBAGAI SUMBER



Berikut ini diuraikan diuraikan beberapa pengertian tentang koperasi yang disusun secara kronologis dari beberapa sumber, antara lain :
1.    Undang-undang KOperasi India tahun 1904, kemudian diperbaharui tahun 1912, memberikan definisi koperasi sebagai berikut :

Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan ekonomi para anggotanya dengan prinsip-prinsip koperasi.

2.    Peraturan Koperasi tahun 1949 No. 179 (Terjemahan bebas dari bahasa Belanda), sebagai berikut :

Koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia yang memerdekakan masuk dan berhentinya orang-orang sebagai anggotanya dan berdasar atas persamaan, terutama dimaksud memajukan kepentingan-kepentingan jasmani para anggotanya dengan melakukan perdagangan atau pertukaran bersama-sama, pembelian keprluan-keperluannnya tanggung menaggung kerugian dan jiwanya atau pemberian persekot-persekot atau pinjaman dan tentang pendirian perkumpulan-perkumpulan mana harus dibuat surat akte (surat sah) yamg didaftarkan atau di umumkan menurut cara yang diterangkan dalam peraturan ini.

3.    Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958 :

Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasai modal, dengan ketentuan sebagai berikut :

·      Berdasarkan kekeluargaan (gotong-royong).
·      Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
·      Dengan berusaha :
-       Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
-       Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi
-       Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian
·      Kenaggotaan berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
·      Akte pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan setelah didaftarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

4.    ILO Recommendation no. 127, 1996 pada paragraph 12(a) mengatakan tentang definisi koperasi , yaitu :

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, member sumbangan yang wajar di dalam modal yang diperlukan dan menerima bgian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat dari perusahaan dimana para anggota berperan serta aktif.

5.    Yang terakhir Undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yanga masih berlaku hingga sekarang.

Koperasi Indonesia dalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan.

Sumber : Buku  “KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK” oleh

Drs. Sudarsono,S.H.,M.Si Edilius, S.E

Minggu, 19 Oktober 2014

Asal kata, Pengertian, Funsi, dan Peranan Koperasi

Tentang koperasi, sedikit memberi pengertian tentang koperasi setelah saya membaca di beberapa blog. Dan yang akan saya informasikan adalah mengenai asal kata koperasi, pengertian, fungsi dan peranan koperasi. Berikut penjelasan singkatnya :

1.      Asal kata Koperasi dan Pengertian Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari dua kata yaitu “co” dan “operation” yang berasal dari bahasa latin. “Co” berarti bersama dan “Operation” berarti bekerja jadi kurang lebih artinya adalah bekerjasama.

Menurut UU No. 29 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      Fungsi Koperasi

·         Sebagai kegiatan utama perekonomian di  Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
·         Menguatkan Perekonomian di Indonesia

3.      Peranan Koperasi

·         Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia
·         Meningkatkan pendapatan masyarakat agar merata

Demikian yang dapat saya informasikan mengenai Asal kata koperasi, pengertian, fungsi dan peranan koperasi. Terima kasih.



Sabtu, 11 Oktober 2014

Rekomendasi Tempat Makan

Pada hari Jum'at tanggal 24 September saya membuka website detik.com dan saya membaca mengenai detikFood, dan saat saya membaca ada salah satu artikel mengenai tempat makan yang direkomendasikan di daerah Tendean. Berikut adalah link mengenai artikel tersebut : http://food.detik.com/read/2014/09/24/180810/2700149/288/warung-nagih-mengantre-demi-seporsi-rotbak-silverqueen-dan-roti-maryam-nutella-yang-legit

Yang membuat saya tertarik ketika melihat dan membaca artikel ini adalah karena saya sebelumnya sudah mengunjungi tempat tersebut dan juga mencicipi salah satu menu yang direkomendasikan pada artikel tersebut. Memang food court di daerah tersebut suasananya sangat nyaman selain itu juga banyak menu yang bisa kita pesan dan harganya pun terjangkau. Dan saya sangat setuju food court tersebut menjadi salah satu tempat makan yang direkomendasikan.

Fantasy

Salah satu hobi saya adalah membaca novel, dan kali ini saya akan menceritakan ketertariakan saya tentang novel yang satu ini. Pada saat saya berkunjung ke gramedia saya melihat novel yang berjudul FANTASY, saat pertama saya lihat saya tertaruk dengan judulnya. Lalu saya membaca synopsis novel tersebut yang sangat menarik , kemudian saya memutuskan untuk membeli novel tersebut dan membacanya. Aalasan lain saya tertarik dengan novel ini yaitu novel ini menceritakan tentang sahabat, cinta dan impian. Dalam synopsis novel  FANTASY ada kata-kata yang sangat memotivasi saya untuk tetap mengejar mimpi, yaitu :”Bahwa mimpi tidak terlalu jauh untuk digapai selama mereka selalu melangkah untuk meraihnya”.

Dan dalam novel tersebut ada beberapa bahasa asing yang digunakan salah satunya bahasa jepang, jadi kita bisa sedikit mengetahui arti dari bahasa jepang yang digunakan atau yang dituliskan dalam novel tersebut.banyak kata-kata yang memotivasi dalam novel Fantasy sehingga kita lebih termotivasi. Banyak kosakata baru yang saya temukan di dalam novel ini apalagi yang berhubungan dengan symphoni yang dimainkan dengan piano.

This is a first novel ever I read, that make me amazed. And for the last, this is best quotes in the novel:

“sometimes we aren’t born to be ordinary, but the environment pushes us to be ordinary”


Senin, 23 Juni 2014

TRAFFIC JAM

TRAFFIC JAM




I took this photo on Tuesday, June 17th, 2014. At that time I was in road congestion Margonda and looks very crowded from the jakarta toward depok. Such congestion often occurs at home from work at around 5-10 at night. Congestion is a common thing, not only for the Jakarta area, but in some other city or bead area, and this is already not a new thing. And of course a very crowded congestion is a negative impact. Negative impacts of congestion are:
Ø  Loss of time, Because of the low travel speed
Ø  Energy waste, due to the low speed fuel consumption is lower,
Ø  Wear and tear on vehicles is higher, Because a longer time for a short distance, the radiator is not functioning properly and the use of higher brake,
Ø  Increasing water pollution due to the higher energy consumption low speeds, and the engine is not operating at optimum conditions,
Ø  Increasing the stress of road users,
Ø  Disruption of emergency vehicles such as ambulances, fire department in carrying out its duties

And cause congestion that often occurs as follows:
Ø  Current passing through the road has exceeded the capacity of the road
Ø  An Accident Occurs fluency disorders Because people who watch the scene of an accident or due to accidents INVOLVED vehicles not removed from the carriageway,
Ø  Flooding the vehicle so that the vehicle slows
Ø  There are road repairs,
Ø  Certain parts of the landslide path,
Ø  Traffic jams the caused such panic that Occurred cue tsunami sirens.
Ø  Due to road users who do not know the traffic rules, such as: walking slowly in the right lane and so on.
Ø  The presence of illegal parking of an activity.
Ø  Spilled the market indirectly take the road in the which in turn makes a queue of a number of vehicles that would pass through the area.
Ø  Setting traffic lights that do not follow the rigid nature of the high and low traffic flows
Ø  Inter-student brawl roomates causes less smooth traffic
Ø  Many people cross the road in
Ø  ONE DIRECTION While on the road, there are still motorists wandering from FORBIDDEN direction / opposite

Thus the description of the pictures that I take, may be useful.