EKONOMI
ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu
yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan
aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun
iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam
berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu
sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat
lagi worldview yang digunakan sebagai landasan
nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah
menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat
memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia
dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
·
S.M. Hasanuzzaman, “ilmu
ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan
syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran
sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan
mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
·
M.A. Mannan, “ilmu ekonomi
Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan
ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
·
Khursid Ahmad, ilmu ekonomi
Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan
ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut
dari sudut pandang Islam.”
·
M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi
Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi
zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah
maupun akal dan pengalaman.”
·
M. Akram Khan, “ilmu ekonomi
Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan
mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
·
Louis Cantori, “ilmu ekonomi
Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi
manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam
ilmu ekonomi klasik.”
Ciri Ekonomi Islam
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al
Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan
empat sifat, antara lain:
·
Kesatuan (unity)
·
Keseimbangan (equilibrium)
·
Kebebasan (free will)
·
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik
Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan
kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan".
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
·
Berbagai sumber daya dipandang
sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
·
Islam mengakui pemilikan
pribadi dalam batas-batas tertentu.
·
Kekuatan penggerak utama
ekonomi Islam adalah kerja sama.
·
Ekonomi Islam menolak
terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
·
Ekonomi Islam menjamin
pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak
orang.
·
Seorang mulsim harus takut
kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
·
Zakat harus dibayarkan atas
kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
·
Islam melarang riba dalam
segala bentuk.
Konsep Dasar
Melihat keadaan keuangan modern saat ini yang banyak dipengaruhi
oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa yang telah dilarang dalam
agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari suatu alternatif sistem
keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari berbagai macam kegiatan dan
transaksi yang bertentangan dengan hukum yang mereka fahami dalam agama mereka.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep
keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari
berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest)
yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar
keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir (gambling)
yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan
derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits
yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum
Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk
mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang
mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun
1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala
transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh banyak
usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai
belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk
dipelajari secara lebih mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar